|
SISTEM
EVALUASI [ KURIKULUM DAN PROSES ][ PENGELOLAAN PROGRAM ][ PEMBIAYAAN PROGRAM ] |
|
SISTEM EVALUASI BELAJAR/UJIAN
|
. | ||
Maksud penyelenggaraan ujian
ialah untuk menilai apakah mahasiswa telah memahami atau menguasai bahan yang disajikan
dalam suatu matakuliah, serta untuk mengelompokkan mahasiswa dalam beberapa golongan
berdasarkan kemampuannya. Panggolongan yang dimaksud yaitu: golongan terbaik (golongan A),
golongan baik (golongan B), golongan cukup (golongan C), dan golongan kurang (golongan D). Ujian dilaksanakan dalam berbagai macam cara, seperti ujian tertulis, ujian lisan, ujian dalam bentuk penulisan karangan, ujian dalam bentuk seminar, ujian dalam bentuk pemberian tugas, dan kombinasi dari berbagai cara tersebut. Cara ujian yang digunakan perlu disesuaikan dengan jenis matakuliah, tujuan kurikuler, maupun tujuan instruksional. Agar ujian betul-betul mempunyai nilai validitas yang tinggi dalam mengukur kemampuan mahasiswa, maka perlu diadakan ujian lebih dari satu kali. Kumpulan nilai-nilai beberapa ujian tersebut digabung menjadi satu sebagai nilai ujian caturwulan untuk satu matakuliah. Ujian per mata kuliah dapat terdiri atas ujian-ujian sisipan, ujian-ujian tugas khusus dan praktek, dan satu kali ujian akhir, yang diselenggarakan pada akhir caturwulan. Perbandingan bobot penilaian ujian-ujian tersebut untuk mata kuliah diserahkan pada kebijaksanaan dosen atau tim dosen yang bersangkutan. Pelaksanaan ujian sisipan dan atau ujian akhir Studio Perencanaan pada umumnya diatur dengan cara presentasi dari tiap kelompok mahasiswa peserta Studio Perencanaan. Ujian sisipan Studio Perencanaan ini dapat lebih dari satu kali, tergantung dari kepentingan kemajuan proses belajar-mengajar dan kepentingan penilaian itu sendiri. Sedangkan ujian sisipan matakuliah diatur sendiri oleh dosen yang bersangkutan. Pelaksanaan ujian akhir matakuliah dapat dilaksanakan di kelas atau dibawa pulang tergantung dari kebijaksanaan dosen yang bersangkutan. Bila pelaksanaan ujian dengan status dikerjakan di kelas, maka sifat ujian dapat buku tertutup atau buku terbuka atau wawancara secara individu. Sedangkan pelaksanaan ujian dengan status yang dapat dikerjakan di rumah diatur tersendiri.
|
. |
didesain oleh: |