|
SISTEM
EVALUASI [ KURIKULUM DAN PROSES ][ PENGELOLAAN PROGRAM ][ PEMBIAYAAN PROGRAM ] |
sistem penilaian sistem evaluasi belajar/ujian |
SISTEM PENILAIAN
|
. | ||
Sistem penilaian yang
digunakan oleh Magister Perencanaan Kota dan Daerah adalah pengembangan dari sistem
penilaian dari Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada. Dalam sistem penilaian tersebut, pengelola program studi MPKD menyerahkan sepenuhnya kepada dosen/staf pengajar. Pengelola hanya memberikan rambu-rambu yang sifatnya umum, seperti di bawah ini. Nilai akhir (final) adalah merupakan gabungan dari nilai ujian sisipan, nilai tugas-tugas khusus atau praktek, dan nilai ujian akhir. Perbandingan bobot penilaian ujian-ujian tersebut untuk tiap mata kuliah diserahkan pada kebijaksanaan dosen atau tim dosen yang bersangkutan. Sistem penilaian dilakukan dengan huruf A, B, C, D, dan E, sebagai nilai final. Masing-masing nilai huruf tersebut mempunyai bobot angka (harkat numerik) 4,3,2,1,0. Namun demikian untuk ujian-ujian sisipan dan atau ujian yang lain (bukan nilai akhir), dosen dapat menggunakan nilai dengan + atau - atau dengan angka. Nilai pada Kartu Kemajuan Belajar diterapkan penggunaan + dan untuk memberikan perbedaan kekurangan dan kelebihan nilainya dibanding dengan tanpa + dan - , walaupun harkat numeriknya tetap sama dengan yang ditetapkan di atas. Pada transkrip akademik mahasiswa tidak diterapkan dengan menggunakan + dan karena adanya peraturan dari Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada. Di samping itu digunakan juga I. Nilai I berarti data nilai kurang lengkap karena belum semua komponen nilai (ujian sisipan, nilai tugas atau praktek, nilai ujian akhir) belum diselesaikan pada waktunya atas ijin pengajar yang bersangkutan atau penguasaan materi dipandang belum memenuhi standar dari pengajar. Tugas tersebut harus diselesaikan dalam waktu tertentu, yang ditentukan oleh dosen yang bersangkutan. Nilai C ke bawah, apabila mahasiswa menghendaki maka dapat dilakukan satu kali usaha perbaikan nilai atas ijin dan kebijaksanaan masing-masing dosen pengajar. Pelaksanaan usaha perbaikan nilai ini paling lama satu bulan setelah nilai dari Pengelola Program MPKD diumumkan kepada mahasiswa. Nilai perbaikan ini tidak lebih dari B. Ketentuan-ketentuan tentang cara penghitungan IP (Indeks Prestasi) sesuai dengan ketentuan yang ada pada buku petunjuk Pelaksanaan Sistem Kredit Program S1 dan S2 UGM tahun 1980. Cara menghitung IP adalah sebagai berikut: IP = S Ki Ni / S Ki, K adalah jumlah SKS matakuliah yang diambil, dan N adalah nilai numerik masing-masing matakuliah. Mahasiswa yang dinyatakan lulus Program Pascasarjana menerima predikat kelulusan sebagai berikut: IP > 3,75 : predikat pujian (cum laude) 3,75 > IP > 3,25 : predikat sangat memuaskan 3,25 > IP > 2,75 : predikat memuaskan Dengan catatan bahwa lulus dengan pujian (cum laude) hanya diberikan kepada mahasiswa yang dapat menyelesaikan beban studinya dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun.
|
. |
[
TOP ][ NEXT ] [
HOME ][ KONTAK ]
|
didesain oleh: |